Pemerintah Singapura mengumumkan akan membuat aturan untuk layanan pemesanan Taksi dari smartphone atau GrabTaxiyang sedang ramai dibincangkan. Hal ini seperti dikutip dari
CNN Indonesia. Pemerintah akan mengatur pembatasan biaya dan mewajibkan untuk bermitra dengan taksi dan pengemudi berlisensi.
Regulasi ini mulai berlaku pertengahan 2015. Aplikasi layanan pemesanan Taksi wajib mendaftarkan diri ke Land Transport Authority (LTA) Singapura, yang bertanggung jawab atas perencanaan, perasional, dan pemeliharaan sistem transportasi darat Singapura.
LTA mengatakan bahwa aplikasi-aplikasi tersebut harus mengikuti standar taksi di Singapura pada umumnya.
Aplikasi Uber dan GrabTaxi menjadi pilihan favorit warga Singapura, karena mencari taksi di jam sibuk, terbilang sulit. Saat ini banyak perusahaan Taksi yang mengeluh dengan kehadiran aplikasi ini karena aplikasi ini memberi jaringan transportasi dengan relatif murah dan tidak memiliki izin transportasi umum.